Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Aceh juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara ditjen P eraturan P erundang-undanganRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
- 2Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan urusan khusus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
- 3Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuaidengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
- 4Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 5Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 6Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 7Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuanmasyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangandalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2007Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam94.95% Mirip94.95 %
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan dalam sistem danprinsip Negara Indonesiaberdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2007Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam92.72% Mirip92.72 %
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khususuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatsesuai dengan peraturan perundang-undangan dalamsistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2005Daerah87.31% Mirip87.31 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat aspirasi menurut masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdasarkan prakarsa sendiri 4.