nama lain, selanjutnya disebut desa
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi nama lain, selanjutnya disebut desa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1nama lain, selanjutnya disebut desa
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikibatas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkanasal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, 13.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2008nama lain, yang selanjutnya disebut desa99.94% Mirip99.94 %
Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2014nama lain, selanjutnya disebut Desa95.79% Mirip95.79 %
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2021nama lain, selanjutnya disebut Desa95.76% Mirip95.76 %
Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2014nama lain, selanjutnya disebut Desa95.61% Mirip95.61 %
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5UU NO. 37 TAHUN 2007daerah94.59% Mirip94.59 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan.
- 6PP NO. 60 TAHUN 2014nama lain,selanjutnya disebut Desa94.46% Mirip94.46 %
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur danmengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatberdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau haktradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7UU NO. 50 TAHUN 2008daerah93.39% Mirip93.39 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2008Daerah93.37% Mirip93.37 %
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9PP NO. 7 TAHUN 2008daerah92.92% Mirip92.92 %
Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10PP NO. 38 TAHUN 2017Daerah92.72% Mirip92.72 %
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.