Anggaran Bantuan Hukum

Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran PenyelenggaraanBantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulusVerifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuanpelaksanaan Bantuan Hukum.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    89.18% Mirip89.18 %
    Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum

    Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atauAPBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai denganwww.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    82.36% Mirip82.36 %
    Koperasi

    Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 1999
    81.69% Mirip81.69 %
    Pemberi Fidusia

    Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.