Anggaran Bantuan Hukum
Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran PenyelenggaraanBantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulusVerifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuanpelaksanaan Bantuan Hukum.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum89.18% Mirip89.18 %
Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atauAPBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai denganwww.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi82.36% Mirip82.36 %
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
- 3UU NO. 42 TAHUN 1999Pemberi Fidusia81.69% Mirip81.69 %
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.