Kabupaten Kupang

Kabupaten Kupang adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat IBali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Kupang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Kupang

    Kabupaten Kupang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 52 TAHUN 1999
    93.01% Mirip93.01 %
    Kabupaten Flores Timur

    Kabupaten Flores Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Propinsi Nusa Tenggara Timur; II c.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2003
    91.66% Mirip91.66 %
    Kabupaten Sumbawa

    Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat dan Nusa Tenggara Timur.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    91.50% Mirip91.50 %
    Wilayah Kecamatan Bontang

    Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

  4. 4
    UU NO. 47 TAHUN 1999
    91.34% Mirip91.34 %
    Propinsi Kalimantan Timur

    Propinsi Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

  5. 5
    PP NO. 77 TAHUN 1998
    90.44% Mirip90.44 %
    Wilayah Kecamatan RasanaE

    Wilayah Kecamatan RasanaE adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2003
    89.94% Mirip89.94 %
    Kabupaten Manggarai

    Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur.

  7. 7
    UU NO. 38 TAHUN 2000
    89.85% Mirip89.85 %
    Kabupaten Boalemo

    Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalamUndang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan KabupatenBoalemo.

  8. 8
    UU NO. 55 TAHUN 1999
    89.63% Mirip89.63 %
    Propinsi Kalimantan Barat

    Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

  9. 9
    UU NO. 4 TAHUN 2003
    88.20% Mirip88.20 %
    Kabupaten Kendari

    Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi.

  10. 10
    UU NO. 3 TAHUN 2013
    88.05% Mirip88.05 %
    Kabupaten Belu

    Kabupaten Belu adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Malaka.