Kabupaten
Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten
Kabupaten adalah Selatan Lampung kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang.
- 2Kabupaten
Kabupaten adalah Sumba Barat kabupatensebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Sumba Tengah.
- 3Kabupaten
Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.
- 4Kabupaten
Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72ayat(2) Undang-undang Nomor5 Tahun1974tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 1989Wilayah89.16% Mirip89.16 %
Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1983Kotamadya88.67% Mirip88.67 %
Kotamadya adalah Wilayah Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 3PP NO. 40 TAHUN 1981Daerah88.46% Mirip88.46 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 4PP NO. 41 TAHUN 1981Daerah88.07% Mirip88.07 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); b.
- 5PP NO. 31 TAHUN 1983Wilayah Administratif87.41% Mirip87.41 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 6PP NO. 17 TAHUN 1982Wilayah Administratif87.32% Mirip87.32 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 7PP NO. 34 TAHUN 1982Wilayah Administratif87.30% Mirip87.30 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 8PP NO. 45 TAHUN 1981Wilayah Administratif87.19% Mirip87.19 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.