Jasa

Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha danpelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatanlainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;Jasa Umum adalah yang disediakan atau diberikan oleh PemerintahDaerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umur serta dapatdinikmati oleh orang pribadi atau badan;Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerahdengan mengatur prinsip komersial karena pada dasarnya dapat puladisediakan oleh sektor swasta;30.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    82.41% Mirip82.41 %
    Jasa Umum

    Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    81.15% Mirip81.15 %
    Jasa Perhotelan

    Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.