Jasa
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha danpelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatanlainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;Jasa Umum adalah yang disediakan atau diberikan oleh PemerintahDaerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umur serta dapatdinikmati oleh orang pribadi atau badan;Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerahdengan mengatur prinsip komersial karena pada dasarnya dapat puladisediakan oleh sektor swasta;30.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Jasa Umum82.41% Mirip82.41 %
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Jasa Perhotelan81.15% Mirip81.15 %
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.