Jaringan Pos
Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 32 TAHUN 2022Barang Konsumsi82.50% Mirip82.50 %
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2021Barang Konsumsi82.38% Mirip82.38 %
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2021Jaringan Telekomunikasi81.40% Mirip81.40 %
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- 4UU NO. 24 TAHUN 1999Devisa80.26% Mirip80.26 %
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional; 3.