APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi APBN juga digunakan di dalam 46 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 2APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 3APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 4APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 5APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 6APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 7APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 8APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 9APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 10APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 11APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 12APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 13APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 14APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 15APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 16APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 17APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 18APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 19APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
- 20APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 21APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 22APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkatAPBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 23APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 24APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 25APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 26APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 27APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebutAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negarayang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 28APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 29APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 30APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 31APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 32APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negarayang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 33APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya tahunan oleh Dewan rencana keuangan yang disetujui disebut APBN adalah pemerintahan negara Perwakilan Rakyat.
- 34APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya tahunan yang disetujui oleh Dewan rencana keuangan disebut APBN adalah pemerintahan Negara Perwakilan Rakyat; 7.
- 35APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnyatahunandisebut APBN, adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat.
- 36APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan DISTRIBUSI III tahunan.
- 37APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebutAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- 38APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebutAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh DPR.
- 39APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 40APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 41APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 13.
- 42APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 43APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 44APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 45APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 46APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2009APBD83.40% Mirip83.40 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disingkat APBD, adalah pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2019Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara80.88% Mirip80.88 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.