APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 13.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi APBN juga digunakan di dalam 46 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 2APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 3APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 4APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 5APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 6APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 7APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 8APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 9APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 10APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 11APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 12APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 13APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 14APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 15APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 16APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 17APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 18APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 19APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
- 20APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 21APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 22APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkatAPBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 23APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 24APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 25APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 26APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 27APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebutAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negarayang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 28APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 29APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 30APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 31APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 32APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 33APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negarayang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 34APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya tahunan oleh Dewan rencana keuangan yang disetujui disebut APBN adalah pemerintahan negara Perwakilan Rakyat.
- 35APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya tahunan yang disetujui oleh Dewan rencana keuangan disebut APBN adalah pemerintahan Negara Perwakilan Rakyat; 7.
- 36APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnyatahunandisebut APBN, adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat.
- 37APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan DISTRIBUSI III tahunan.
- 38APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebutAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- 39APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebutAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh DPR.
- 40APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 41APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 42APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 43APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 44APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 45APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- 46APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkatAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1999APBD89.79% Mirip89.79 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 14.
- 2PP NO. 75 TAHUN 2021RKA81.11% Mirip81.11 %
Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan rencana kerja anggaran belanja yang merupakan dasar pengelolaan keuangan yang disusun berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan penjabaran dari rencana strategis.