Jaminan

Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    85.64% Mirip85.64 %
    Pinjaman PEN Daerah

    Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN.

  2. 2
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    83.01% Mirip83.01 %
    Asuransi sosial

    Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    81.99% Mirip81.99 %
    Program PEN

    Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2002
    81.25% Mirip81.25 %
    Prasyarat terpenting bagi terciptanya suatu pasar surat utang negara

    Prasyarat terpenting bagi terciptanya suatu pasar surat utang negara adalah adanyakepercayaan pasar terhadap surat utang negara yang diterbitkan oleh Pemerintah.

  5. 5
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    81.22% Mirip81.22 %
    Program PEN

    Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    81.05% Mirip81.05 %
    Program PEN

    Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.