Asuransi sosial
Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Jaminan83.01% Mirip83.01 %
Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.