Pinjaman PEN Daerah

Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    85.64% Mirip85.64 %
    Jaminan

    Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    84.98% Mirip84.98 %
    Pemberian Kemudahan

    Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudahsetiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    83.06% Mirip83.06 %
    UKP

    Unit Khusus Pertanian yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit atau fungsi yang melayani Pembiayaan Usaha Tani pada Lembaga Perbankan.

  4. 4
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    81.80% Mirip81.80 %
    Pembiayaan Sekunder Perumahan

    Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2009
    80.90% Mirip80.90 %
    Pembiayaan Ekspor Nasional

    Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2019
    80.35% Mirip80.35 %
    PEN

    Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional.

  7. 7
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    80.04% Mirip80.04 %
    Pembiayaan Usaha Tani

    Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani.