Jalan rel

Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuatdari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak dipermukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantungbeserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya keretaapi.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan rel juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan rel

    Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah dan diatas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api; 5.

  2. 2
    Jalan rel

    Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    95.70% Mirip95.70 %
    Jalan Rel

    Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    80.05% Mirip80.05 %
    Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain

    Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain adalah perangkat daerah Kabupaten/Sagoe danKota/Banda, yang dipimpin oleh Camat atau nama lain.