Jalan rel
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuatdari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak dipermukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantungbeserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya keretaapi.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan rel juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan rel
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah dan diatas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api; 5.
- 2Jalan rel
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2021Jalan Rel95.70% Mirip95.70 %
Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2001Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain80.05% Mirip80.05 %
Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain adalah perangkat daerah Kabupaten/Sagoe danKota/Banda, yang dipimpin oleh Camat atau nama lain.