Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain
Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain adalah perangkat daerah Kabupaten/Sagoe danKota/Banda, yang dipimpin oleh Camat atau nama lain.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2001Sagoe atau nama lain85.81% Mirip85.81 %
Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalamProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Sagoe atau nama lain.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2008Pemerintah daerah82.44% Mirip82.44 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3PP NO. 19 TAHUN 1978Wilayah Kecamatan Kendari81.22% Mirip81.22 %
Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2003Kabupaten Kendari80.43% Mirip80.43 %
Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2013Antariksa80.22% Mirip80.22 %
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar RuangUdara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2007Jalan rel80.05% Mirip80.05 %
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuatdari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak dipermukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantungbeserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya keretaapi.