Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain

Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain adalah perangkat daerah Kabupaten/Sagoe danKota/Banda, yang dipimpin oleh Camat atau nama lain.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    85.81% Mirip85.81 %
    Sagoe atau nama lain

    Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalamProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Sagoe atau nama lain.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    82.44% Mirip82.44 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1978
    81.22% Mirip81.22 %
    Wilayah Kecamatan Kendari

    Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2003
    80.43% Mirip80.43 %
    Kabupaten Kendari

    Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    80.22% Mirip80.22 %
    Antariksa

    Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar RuangUdara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    80.05% Mirip80.05 %
    Jalan rel

    Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuatdari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak dipermukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantungbeserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya keretaapi.