Jalan Khusus
Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan Khusus
Jalan Khusus adalah jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf f; h.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan khusus93.28% Mirip93.28 %
Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
- 2PP NO. 80 TAHUN 1999Penyelenggara86.25% Mirip86.25 %
Penyelenggara adalah kelompok masyarakat pemilik tanah atauusaha yang ditempatkan oleh Badan Pengelola untuk membangunLisiba atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membangunLisiba yang berdiri sendiri.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2021Penyelenggara Sarana Perkeretaapian80.40% Mirip80.40 %
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.