Jalan Khusus

Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan Khusus

    Jalan Khusus adalah jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf f; h.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    93.28% Mirip93.28 %
    Jalan khusus

    Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

  2. 2
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    86.25% Mirip86.25 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah kelompok masyarakat pemilik tanah atauusaha yang ditempatkan oleh Badan Pengelola untuk membangunLisiba atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membangunLisiba yang berdiri sendiri.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.40% Mirip80.40 %
    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.