Jalan Khusus

Jalan Khusus adalah jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf f; h.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan Khusus

    Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.