Jalan khusus

Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    93.28% Mirip93.28 %
    Jalan Khusus

    Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.19% Mirip80.19 %
    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.