Pegawai
Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero); 2.
Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai juga digunakan di dalam 36 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 10.
- 2Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 10.
- 3Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 10.
- 4Pegawai
"Pegawai" adalah pegawai Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 5Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 10.
- 6Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan II;.
- 7Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 10.
- 8Pegawai
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberikerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatankerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untukmelaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan ataukegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yangdibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaianpekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberikerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaandalam sektor pemerintahan.
- 9Pegawai
Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 10Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
- 11Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 10.
- 12Pegawai
Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 10.
- 13Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 10.
- 14Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 10.
- 15Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 10.
- 16Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 10.
- 17Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 10.
- 18Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- 19Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 10.
- 20Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum Telekomunikasi; 10.
- 21Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perum Perhutani; 10.
- 22Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 10.
- 23Pegawai
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 10.
- 24Pegawai
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 10.
- 25Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 10.
- 26Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 10.
- 27Pegawai
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 28Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 10.
- 29Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 10.
- 30Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum DAMRI.
- 31Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan 1.
- 32Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan III;.
- 33Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan IV.
- 34Pegawai
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
- 35Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pengerukan;.
- 36Pegawai
Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 177 TAHUN 2014Jabatan Pimpinan Tinggi Utama82.26% Mirip82.26 %
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah jabatan kepala lembagapemerintah non kementerian, yang setara dengan jabatan strukturaleselon I.