Pegawai

Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero); 2.

Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai juga digunakan di dalam 36 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 10.

  2. 2
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 10.

  3. 3
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 10.

  4. 4
    Pegawai

    "Pegawai" adalah pegawai Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  5. 5
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 10.

  6. 6
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan II;.

  7. 7
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 10.

  8. 8
    Pegawai

    Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberikerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatankerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untukmelaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan ataukegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yangdibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaianpekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberikerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaandalam sektor pemerintahan.

  9. 9
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

  10. 10
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.

  11. 11
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 10.

  12. 12
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 10.

  13. 13
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 10.

  14. 14
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 10.

  15. 15
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 10.

  16. 16
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 10.

  17. 17
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 10.

  18. 18
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.

  19. 19
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 10.

  20. 20
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum Telekomunikasi; 10.

  21. 21
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perum Perhutani; 10.

  22. 22
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 10.

  23. 23
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 10.

  24. 24
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 10.

  25. 25
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 10.

  26. 26
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 10.

  27. 27
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  28. 28
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 10.

  29. 29
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 10.

  30. 30
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum DAMRI.

  31. 31
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan 1.

  32. 32
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan III;.

  33. 33
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan IV.

  34. 34
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.

  35. 35
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pengerukan;.

  36. 36
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 177 TAHUN 2014
    82.26% Mirip82.26 %
    Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

    Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah jabatan kepala lembagapemerintah non kementerian, yang setara dengan jabatan strukturaleselon I.