Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin Lokasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin Lokasi

    Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

  2. 2
    Izin Lokasi

    Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    80.85% Mirip80.85 %
    Bangun Serah Guna

    Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.67% Mirip80.67 %
    Bangun serah guna

    Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam tertentu yang jangka waktu disepakati.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    80.46% Mirip80.46 %
    Bangun Serah Guna

    Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.