Investasi Pemerintah

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Investasi Pemerintah juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. 2
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  3. 3
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  4. 4
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  5. 5
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  6. 6
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  7. 7
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah danadan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangkapanjang untuk investasi pembelian surat berharga daninvestasi langsung, yang mampu mengembalikan nilaipokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ataumanfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    81.93% Mirip81.93 %
    Modal

    Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lainyang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yangmempunyai nilai ekonomis.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    81.53% Mirip81.53 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    80.97% Mirip80.97 %
    Modal Penyertaan

    Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.