Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Investasi Pemerintah juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- 2Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
- 3Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
- 4Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
- 5Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
- 6Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
- 7Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah danadan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangkapanjang untuk investasi pembelian surat berharga daninvestasi langsung, yang mampu mengembalikan nilaipokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ataumanfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2007Modal81.93% Mirip81.93 %
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lainyang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yangmempunyai nilai ekonomis.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Pinjaman Daerah81.53% Mirip81.53 %
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2012Modal Penyertaan80.97% Mirip80.97 %
Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.