Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama 4.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Inventor juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Inventor
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- 2Inventor
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- 3Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 35 TAHUN 2009Kejahatan Terorganisasi80.74% Mirip80.74 %
Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.