Inventor

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama 4.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Inventor juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Inventor

    Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

  2. 2
    Inventor

    Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

  3. 3
    Inventor

    Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    80.74% Mirip80.74 %
    Kejahatan Terorganisasi

    Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.