Kejahatan Terorganisasi
Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2021Pernyataan Pendirian82.88% Mirip82.88 %
Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2001Inventor80.74% Mirip80.74 %
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama 4.