Kejahatan Terorganisasi

Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2021
    82.88% Mirip82.88 %
    Pernyataan Pendirian

    Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2001
    80.74% Mirip80.74 %
    Inventor

    Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama 4.