Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus
Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus adalah pejabat instansi yang bersangkutan yang bertugas melakukan pengoperasian pelabuhan khusus; h.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2008Inspeksi82.07% Mirip82.07 %
Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara pihak.