Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus

Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus adalah pejabat instansi yang bersangkutan yang bertugas melakukan pengoperasian pelabuhan khusus; h.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    82.07% Mirip82.07 %
    Inspeksi

    Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara pihak.