Insentif

Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Insentif juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Insentif

    Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja dalam bentuk uang dengan nominal tertentu.

  2. 2
    Insentif

    Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

  3. 3
    Insentif

    Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

  4. 4
    Insentif

    Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk memajukanpembangunan, pengembangan, dan/atau penggunaan PerangkatLunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.

  5. 5
    Insentif

    Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.

  6. 6
    Insentif

    Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  7. 7
    Insentif

    Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaanyang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggotaDireksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan darihasil pengembangan.

  8. 8
    Insentif

    Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    90.19% Mirip90.19 %
    Disinsentif

    Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2019
    80.20% Mirip80.20 %
    Pemberian Insentif

    Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.