Insentif
Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Insentif juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Insentif
Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja dalam bentuk uang dengan nominal tertentu.
- 2Insentif
Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- 3Insentif
Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- 4Insentif
Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk memajukanpembangunan, pengembangan, dan/atau penggunaan PerangkatLunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
- 5Insentif
Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
- 6Insentif
Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 7Insentif
Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaanyang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggotaDireksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan darihasil pengembangan.
- 8Insentif
Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2017Disinsentif90.19% Mirip90.19 %
Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2019Pemberian Insentif80.20% Mirip80.20 %
Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.