Industri, kelompok industri, jenis industri, bidang usaha industri, dan perusahaan industri
Industri, kelompok industri, jenis industri, bidang usaha industri, dan perusahaan industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; 2.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1987
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 1995Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industridan Perusahaan Industri94.83% Mirip94.83 %
Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industridan Perusahaan Industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;2.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2010Lembaga84.53% Mirip84.53 %
Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2018Inkubator Wirausaha Industri83.94% Mirip83.94 %
Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenant) di bidang Industri.