Industri, kelompok industri, jenis industri, bidang usaha industri, dan perusahaan industri

Industri, kelompok industri, jenis industri, bidang usaha industri, dan perusahaan industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; 2.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 1995
    94.83% Mirip94.83 %
    Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industridan Perusahaan Industri

    Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industridan Perusahaan Industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;2.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2010
    84.53% Mirip84.53 %
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    83.94% Mirip83.94 %
    Inkubator Wirausaha Industri

    Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenant) di bidang Industri.