Industri pengolahan hasil perkebunan

Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    82.33% Mirip82.33 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2004
    81.92% Mirip81.92 %
    Pemuliaan Tanaman

    Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian danpengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas,sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan Varietas baru danmempertahankan kemurnian benih Varietas yang dihasilkan.

  3. 3
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    81.68% Mirip81.68 %
    Pangan Segar

    Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    80.22% Mirip80.22 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.