Industri pengolahan hasil perkebunan
Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Segar82.33% Mirip82.33 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2004Pemuliaan Tanaman81.92% Mirip81.92 %
Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian danpengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas,sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan Varietas baru danmempertahankan kemurnian benih Varietas yang dihasilkan.
- 3PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Segar81.68% Mirip81.68 %
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2021Pengolahan80.22% Mirip80.22 %
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.