APBK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yangselanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunanpemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan QanunKabupaten/Kota.
Sumber: PERPRES NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2009APBD91.10% Mirip91.10 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2010APBD91.09% Mirip91.09 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2006Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK)91.01% Mirip91.01 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Pendapatan disebut dan qanun Kabupaten/Kota.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2014APBD90.68% Mirip90.68 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 5PERPRES NO. 23 TAHUN 2015APBA88.75% Mirip88.75 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnyadisingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan PemerintahanDaerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
- 6UU NO. 27 TAHUN 2009APBD88.36% Mirip88.36 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disingkat APBD, adalah pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 7UU NO. 33 TAHUN 2004APBD87.48% Mirip87.48 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2005APBD87.26% Mirip87.26 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 9PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)87.09% Mirip87.09 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
- 10PP NO. 55 TAHUN 2005APBD86.97% Mirip86.97 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.