Iklan pangan

Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenaipangan dalam bentuk gambar,tulisan, atau bentuk lain yangdilakuikan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atauperdagangan pangan.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Iklan pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Iklan pangan

    Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenaipangan dalam bentuk gambar,tulisan atau bentuk lain yangdilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atauperdagangan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintahini disebut Iklan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    83.19% Mirip83.19 %
    Ancaman kekerasan

    Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawanhukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakantubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yangmenimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakikiseseorang.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    80.97% Mirip80.97 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  3. 3
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
    80.85% Mirip80.85 %
    Dokumen elektronik

    Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 8.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    80.45% Mirip80.45 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    80.39% Mirip80.39 %
    Siaran iklan niaga

    Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkanmelaluitujuanataumemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikanbarang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhikonsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.

  6. 6
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    80.29% Mirip80.29 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  7. 7
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.02% Mirip80.02 %
    Informasi Elektronik

    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.