Iklan pangan
Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenaipangan dalam bentuk gambar,tulisan, atau bentuk lain yangdilakuikan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atauperdagangan pangan.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Iklan pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Iklan pangan
Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenaipangan dalam bentuk gambar,tulisan atau bentuk lain yangdilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atauperdagangan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintahini disebut Iklan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2007Ancaman kekerasan83.19% Mirip83.19 %
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawanhukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakantubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yangmenimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakikiseseorang.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2018Dokumen Elektronik80.97% Mirip80.97 %
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 3PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Dokumen elektronik80.85% Mirip80.85 %
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 8.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2008Dokumen Elektronik80.45% Mirip80.45 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2002Siaran iklan niaga80.39% Mirip80.39 %
Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkanmelaluitujuanataumemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikanbarang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhikonsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
- 6PP NO. 71 TAHUN 2019Dokumen Elektronik80.29% Mirip80.29 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 7Informasi Elektronik
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.