Hutan Produksi yang dapat Dikonversi

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.

Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Produksi yang dapat Dikonversi

    Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    88.24% Mirip88.24 %
    Hutan Produksi yang dapat dikonversi

    Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.