Upah
Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Upah juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Upah
Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 2Upah
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 3Upah
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
- 4Upah
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukimbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yanguang sebagaiditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagipekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.
- 5Upah
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukuang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkandan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atauperaturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifattetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ataujasa yang telah atau akan dilakukan.
- 6Upah
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukuang sebagaiimbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yangditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,termasuk tunjangan bagiatau peraturan perundang-undangan,pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.
- 7Upah
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalambentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atassuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,ditetapkan, dan dibayarkan menurutsuatu perjanjian kerja,kesepakatan,atauperaturanperundang-undangan,termasuktunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
- 8Upah
Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 9Upah
Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 10Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha ataupemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkanmenurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atauperaturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaandan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 11Upah
Upah adalah hakPekerjayangditerimadandinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan daripengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yangditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjiankerja,kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi Pekerja dankeluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.
- 12Upah
Upah adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Warga BinaanPemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa.
- 13Upah
Upah adalah penghasilan dalam bentuk uang dan bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang diterima tenaga kerja secara teratur.
- 14Upah
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya; b.
- 15Upah
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Gaji atau Upah98.45% Mirip98.45 %
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 2PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Gaji atau Upah98.40% Mirip98.40 %
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2004Gaji atau upah98.39% Mirip98.39 %
Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Gaji atau Upah98.29% Mirip98.29 %
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.