Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2002Hak Lintas Damai91.88% Mirip91.88 %
Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang.