Hak Lintas Alur Laut Kepulauan

Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    91.88% Mirip91.88 %
    Hak Lintas Damai

    Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang.