Hak Khusus
Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada BadanUsaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipapada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusiberdasarkan lelang.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Khusus
Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
- 2Hak Khusus
Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh BadanPengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikanpengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada ruasTransmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusimelalui lelang;11.