Anak Saksi
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilantentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/ataudialaminya sendiri.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anak Saksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anak Saksi
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
- 2Anak Saksi
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Saksi88.24% Mirip88.24 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan gunakepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatuperkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alamisendiri.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2013Saksi86.84% Mirip86.84 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan gunakepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilantentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialamisendiri.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2013Saksi85.68% Mirip85.68 %
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentinganpenyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidangpengadilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau dialami sendiri.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2003Saksi84.24% Mirip84.24 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2017Anak80.45% Mirip80.45 %
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.