Anak Saksi

Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilantentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/ataudialaminya sendiri.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anak Saksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anak Saksi

    Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

  2. 2
    Anak Saksi

    Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    88.24% Mirip88.24 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan gunakepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatuperkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alamisendiri.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    86.84% Mirip86.84 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan gunakepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilantentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialamisendiri.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    85.68% Mirip85.68 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentinganpenyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidangpengadilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau dialami sendiri.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    84.24% Mirip84.24 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2017
    80.45% Mirip80.45 %
    Anak

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.