Hak Desain Industri

Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Desain Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Desain Industri

    Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negaraRepublik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selamawaktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.