Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Cipta juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2018Lambang Kepalangmerahan83.43% Mirip83.43 %
Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2002Sertifikat atas nama80.90% Mirip80.90 %
Sertifikat atas nama adalahsertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalahsertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yangNegara tanpa warkat ataumenguasainya adalah pemilik yang sah.