Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Cipta juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Cipta

    Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Hak Cipta

    Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2018
    83.43% Mirip83.43 %
    Lambang Kepalangmerahan

    Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2002
    80.90% Mirip80.90 %
    Sertifikat atas nama

    Sertifikat atas nama adalahsertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalahsertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yangNegara tanpa warkat ataumenguasainya adalah pemilik yang sah.