Hak Anak
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Anak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Anak
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajibdijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga,masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2002Hak anak99.26% Mirip99.26 %
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,pemerintah, dan negara.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2020Belanja Negara83.06% Mirip83.06 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2019Belanja Negara82.74% Mirip82.74 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2021Belanja Negara82.38% Mirip82.38 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2018Belanja Negara82.19% Mirip82.19 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2016Belanja Negara82.12% Mirip82.12 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 7UU NO. 14 TAHUN 2015Belanja Negara82.04% Mirip82.04 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.