Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, GubernurProvinsi Kalimantan Timur, dan/atau Gubernur Provinsi KalimantanUtara.
Sumber: PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gubernur juga digunakan di dalam 36 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 53 TAHUN 2022GubernurTerverifikasi
Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
- 2PERPRES NO. 75 TAHUN 2022GubernurTerverifikasi
Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
- 3Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
- 4Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
- 5Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
- 6Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
- 7Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, danGubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 8Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
- 9Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
- 10Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 11Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
- 12Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
- 13Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
- 14Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa; c.
- 15Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
- 16Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Papua Barat.
- 17Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
- 18Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Papua.
- 19Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Papua.
- 20Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bali.
- 21Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Riau dan Gubernur Kepulauan Riau.
- 22Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara.
- 23Gubernur
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
- 24Gubernur
Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yangbertanggungjawabpenuh menyelenggarakanpemerintahandiProvinsi dan sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi.
- 25Gubernur
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannyaberkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- 26Gubernur
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKIJakarta yang karena jabatannya berkedudukan jugasebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKIJakarta.
- 27Gubernur
Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
- 28Gubernur
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- 29Gubernur
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- 30Gubernur
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu prosesdemokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil.
- 31Gubernur
Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatuproses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- 32Gubernur
Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatuproses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- 33Gubernur
Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilihmelalui suatu proses demokratis yang dilakukanberdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil.
- 34Gubernur
Gubernur adalah Kepala suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- 35Gubernur
Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
- 36Gubernur
Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Papua.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2022Cagar Budaya81.40% Mirip81.40 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2010Cagar Budaya81.12% Mirip81.12 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2012Pemerintah Provinsi80.94% Mirip80.94 %
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2019Cagar Budaya80.74% Mirip80.74 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- 5PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Cagar Budaya80.60% Mirip80.60 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- 6PERPRES NO. 5 TAHUN 2015Pemerintah Daerah Provinsi80.39% Mirip80.39 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.