Gubernur

Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, GubernurProvinsi Kalimantan Timur, dan/atau Gubernur Provinsi KalimantanUtara.

Sumber: PERPRES NO. 31 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gubernur juga digunakan di dalam 36 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.

  2. 2
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.

  3. 3
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.

  4. 4
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

  5. 5
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.

  6. 6
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

  7. 7
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, danGubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. 8
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.

  9. 9
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.

  10. 10
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

  11. 11
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.

  12. 12
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

  13. 13
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

  14. 14
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa; c.

  15. 15
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.

  16. 16
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Papua Barat.

  17. 17
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.

  18. 18
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Papua.

  19. 19
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Papua.

  20. 20
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bali.

  21. 21
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Riau dan Gubernur Kepulauan Riau.

  22. 22
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara.

  23. 23
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.

  24. 24
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yangbertanggungjawabpenuh menyelenggarakanpemerintahandiProvinsi dan sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi.

  25. 25
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannyaberkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  26. 26
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKIJakarta yang karena jabatannya berkedudukan jugasebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKIJakarta.

  27. 27
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.

  28. 28
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  29. 29
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  30. 30
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu prosesdemokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil.

  31. 31
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatuproses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  32. 32
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatuproses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  33. 33
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilihmelalui suatu proses demokratis yang dilakukanberdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil.

  34. 34
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  35. 35
    Gubernur

    Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.

  36. 36
    Gubernur

    Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Papua.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    81.40% Mirip81.40 %
    Cagar Budaya

    Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    81.12% Mirip81.12 %
    Cagar Budaya

    Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    80.94% Mirip80.94 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    80.74% Mirip80.74 %
    Cagar Budaya

    Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  5. 5
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    80.60% Mirip80.60 %
    Cagar Budaya

    Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  6. 6
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    80.39% Mirip80.39 %
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.