Gelar

Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presidenkepada seseorang yang telah gugur atau meninggal duniaatas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yangluar biasa kepada bangsa dan negara.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gelar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gelar

    Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

  2. 2
    Gelar

    Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2009
    84.02% Mirip84.02 %
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  2. 2
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    83.75% Mirip83.75 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 49 TAHUN 2009
    83.51% Mirip83.51 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    83.06% Mirip83.06 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    82.71% Mirip82.71 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2004
    82.58% Mirip82.58 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. 7
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    82.16% Mirip82.16 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. 8
    UU NO. 27 TAHUN 2009
    81.11% Mirip81.11 %
    DPR

    Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.