Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presidenkepada seseorang yang telah gugur atau meninggal duniaatas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yangluar biasa kepada bangsa dan negara.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gelar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
- 2Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2009Tanda Kehormatan84.02% Mirip84.02 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 2UU NO. 48 TAHUN 2009Komisi Yudisial83.75% Mirip83.75 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3UU NO. 49 TAHUN 2009Komisi Yudisial83.51% Mirip83.51 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4UU NO. 50 TAHUN 2009Komisi Yudisial83.06% Mirip83.06 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2019Komisi Yudisial82.71% Mirip82.71 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2004Komisi Yudisial82.58% Mirip82.58 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7UU NO. 51 TAHUN 2009Komisi Yudisial82.16% Mirip82.16 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 8UU NO. 27 TAHUN 2009DPR81.11% Mirip81.11 %
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.