Gelar

Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gelar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gelar

    Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

  2. 2
    Gelar

    Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presidenkepada seseorang yang telah gugur atau meninggal duniaatas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yangluar biasa kepada bangsa dan negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2015
    81.11% Mirip81.11 %
    Pendidikan Tinggi

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2009
    80.43% Mirip80.43 %
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2013
    80.25% Mirip80.25 %
    Pendidikan Tinggi

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.