Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gelar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
- 2Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presidenkepada seseorang yang telah gugur atau meninggal duniaatas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yangluar biasa kepada bangsa dan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2015Pendidikan Tinggi81.11% Mirip81.11 %
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2009Tanda Kehormatan80.43% Mirip80.43 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2013Pendidikan Tinggi80.25% Mirip80.25 %
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.