Sertifikat atas nama

Sertifikat atas nama adalahsertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalahsertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yangNegara tanpa warkat ataumenguasainya adalah pemilik yang sah.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2002
    80.90% Mirip80.90 %
    Hak Cipta

    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.