Sertifikat atas nama
Sertifikat atas nama adalahsertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalahsertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yangNegara tanpa warkat ataumenguasainya adalah pemilik yang sah.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2002Hak Cipta80.90% Mirip80.90 %
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.