Fungsi Keimigrasian
Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 56 TAHUN 1999Penyelenggara81.45% Mirip81.45 %
Penyelenggara adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010Administrasi Prajurit80.61% Mirip80.61 %
Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2011Personel Intelijen Negara80.25% Mirip80.25 %
Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.