Fungsi Keimigrasian

Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 56 TAHUN 1999
    81.45% Mirip81.45 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    80.61% Mirip80.61 %
    Administrasi Prajurit

    Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2011
    80.25% Mirip80.25 %
    Personel Intelijen Negara

    Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.