Pelindungan Setelah Bekerja
Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelindungan Setelah Bekerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelindungan Setelah Bekerja
Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Penelantaran85.20% Mirip85.20 %
Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.