Fasilitas penunjang kereta api

Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api; 9.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fasilitas penunjang kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fasilitas penunjang kereta api

    Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yangmelengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yangdapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dankeselamatan bagi pengguna jasa kereta api.