Fasilitas penunjang kereta api
Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api; 9.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fasilitas penunjang kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fasilitas penunjang kereta api
Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yangmelengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yangdapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dankeselamatan bagi pengguna jasa kereta api.