EPPD
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi EPPD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1EPPD
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EPPD adalah suatu proses pengumpulan dananalisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraanotonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Penilaian Kembali84.65% Mirip84.65 %
Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.
- 2PP NO. 67 TAHUN 1999Evaluasi80.44% Mirip80.44 %
Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaankegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.