Dunia Usaha
Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, danUsaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia danberdomisili di Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dunia Usaha juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dunia Usaha
Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2014Pelaku Usaha84.59% Mirip84.59 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yangmelakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2015Bentuk Usaha Tetap82.15% Mirip82.15 %
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha81.83% Mirip81.83 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2021Pelaku Usaha81.48% Mirip81.48 %
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2012Pelaku Usaha80.89% Mirip80.89 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.