Dunia Usaha

Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dunia Usaha juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dunia Usaha

    Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, danUsaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia danberdomisili di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    81.12% Mirip81.12 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    80.54% Mirip80.54 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yangmelakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.