Pelanggaran Peraturan Disiplin

Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 83 TAHUN 2008
    87.08% Mirip87.08 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    82.09% Mirip82.09 %
    Disiplin

    Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.