Pelanggaran Peraturan Disiplin
Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 83 TAHUN 2008Undang-Undang87.08% Mirip87.08 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2003Disiplin82.09% Mirip82.09 %
Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.