Alur Laut Kepulauan
Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alur Laut Kepulauan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alur Laut Kepulauan
Alur Laut Kepulauan adalah alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 8 Undang-undang yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2010Alur Laut Kepulauan Indonesia99.13% Mirip99.13 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat dan/atau pesawat udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
- 2UU NO. 6 TAHUN 1996Alur laut kepulauan93.67% Mirip93.67 %
Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal ataupesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakanpelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuktransit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin sertatidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan lautteritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia dan bagian lautlepas atau ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia lainnya.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2021Laut Lepas81.19% Mirip81.19 %
Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.
- 4PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Landas Kontinen Indonesia80.63% Mirip80.63 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luarlaut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hinggapinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)millaut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai denganjarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.