Alur Laut Kepulauan Indonesia

Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat dan/atau pesawat udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Alur Laut Kepulauan Indonesia juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Alur Laut Kepulauan Indonesia

    Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.

  2. 2
    Alur Laut Kepulauan Indonesia

    Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.

  3. 3
    Alur Laut Kepulauan Indonesia

    Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.

  4. 4
    Alur Laut Kepulauan Indonesia

    Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    99.13% Mirip99.13 %
    Alur Laut Kepulauan

    Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    92.88% Mirip92.88 %
    Alur laut kepulauan

    Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal ataupesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakanpelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuktransit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin sertatidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan lautteritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia dan bagian lautlepas atau ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia lainnya.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    80.32% Mirip80.32 %
    Laut Lepas

    Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.