Alur Laut Kepulauan
Alur Laut Kepulauan adalah alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 8 Undang-undang yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alur Laut Kepulauan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alur Laut Kepulauan
Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 28 TAHUN 2012Alur Laut Kepulauan Indonesia92.66% Mirip92.66 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- 2PERPRES NO. 13 TAHUN 2012Alur Laut Kepulauan Indonesia92.54% Mirip92.54 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- 3PERPRES NO. 3 TAHUN 2012Alur Laut Kepulauan Indonesia92.48% Mirip92.48 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- 4PERPRES NO. 88 TAHUN 2011Alur Laut Kepulauan Indonesia92.17% Mirip92.17 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- 5PERPRES NO. 34 TAHUN 2015ALKI91.79% Mirip91.79 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- 6PERPRES NO. 49 TAHUN 2018ALKI91.73% Mirip91.73 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- 7PERPRES NO. 43 TAHUN 2020ALKI91.62% Mirip91.62 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- 8PERPRES NO. 77 TAHUN 2014ALKI91.53% Mirip91.53 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- 9PERPRES NO. 56 TAHUN 2014ALKI91.41% Mirip91.41 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- 10PERPRES NO. 11 TAHUN 2017ALKI91.38% Mirip91.38 %
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.